INOVASI MODEL DAN STRATEGI PENGEMBANGAN ZAKAT DAN WAKAF BERBASIS PERGURUAN TINGGI (SEBUAH PENDEKATAN FILANTROPI ISLAM)

1. Penulis: Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag, Dr. Muhajirin, M.E.I, dan Mochamad Fathoni, M.Si

2. Bidang Ilmu : Agama dan Hukum

3. Cetakan Pertama: Tahun 2024

4. Ukuran: 15.5×23 cm

5. Halaman: xiv, 292 hlm

Add to Wishlist
Add to Wishlist

Secara umum model pengembangan zakat maupun wakaf yang ada di perguruan tinggi dapat dikatakan telah diterapkan de-ngan karakteristik masing-masing dan dalam aspek penghim-punan dananya relatif belum optimal. Hal ini karena belum semua perguruan tinggi memiliki kebijakan yang kuat dalam hal penyerahan dana zakat yang bersifat wajib (mandatory) terkait pemotongan secara langsung zakat dan penyerahan wakaf (ke lembaga yang telah ada di perguruan tinggi) dari pimpinan tertinggi di perguruan tinggi. Umumnya lebih bersi-fat pilihan atas dasar sukarela (voluntary) sehingga dari pim-pinan tertinggi kebanyakan adalah hanya bersifat himbauan semata. Dampaknya adalah pengumpulan dana zakat dan wakaf di perguruan tinggi belum maksimal yang pada giliran-nya turut mempengaruhi pengembangan zakat dan wakaf di perguruan tinggi yang belum profesional. Terdapat peluang besar bagi lembaga ZISWAF di perguruan tinggi untuk me-ngembangkan sektor penerimaan infak dan wakaf ketika pene-rimaan zakat belum dapat diterapkan kepada seluruh civitas kampus. Hal ini telah ditunjukkan oleh UII dan Unair yang mampu menarik dana kelolaan infak ataupun wakaf hingga miliaran rupiah melalui skema program yang menarik tidak saja bagi civitas kampus namun juga bagi alumni sebagai bagi-an dari civitas kampus yang belum sepenuhnya tergarap oleh lembaga ZISWAF di perguruan tinggi. Selain itu pengelola lembaga menjadi lebih sejahtera melalui pengumpulan infak maupun wakaf tanpa harus mengambil hak amil sebagai mus-tahiq dalam bagian zakat yang terkumpul. Hal ini karena terdapat concern dari sebagian responden yang mengungkapkan bahwa salah satu keengganan mereka menyalurkan zakat me-lalui lembaga zakat, termasuk lembaga zakat yang ada di kampus adalah besarnya potongan untuk hak amil yang berki-sar antara 10% s/d 12,5%. Sehingga masih ada responden yang lebih memilih menyalurkan secara langsung kepada mustahiq karena dapat memberikan zakatnya secara penuh tanpa harus dipotong untuk pengelola.

Keranjang Belanja